Ticker

6/recent/ticker-posts

Subscribe

Haikalcctvid Channel
Haikalcctvid

Apakah CCTV di Tempat Kerja Anda Legal atau Ilegal?

Penggunaan kamera pengawas (CCTV) di lingkungan kerja telah menjadi praktik umum untuk meningkatkan keamanan, mengawasi aset, dan menjaga produktivitas. Namun, banyak yang masih mempertanyakan: apakah pemasangan CCTV di kantor atau tempat kerja itu legal atau justru melanggar hukum privasi?



Apakah CCTV di Tempat Kerja Anda Legal atau Ilegal?


📜 Landasan Hukum Penggunaan CCTV di Tempat Kerja (Indonesia)

🔹 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pasal 26 menyebutkan bahwa setiap penggunaan informasi pribadi seseorang harus mendapat persetujuan pihak terkait. Rekaman wajah atau aktivitas dapat dianggap sebagai data pribadi.

🔹 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP)

  • Mengatur penggunaan data personal (termasuk rekaman video & audio)

  • Pengawasan yang mengandung identifikasi seseorang harus transparan


✅ Kapan CCTV Dianggap Legal?

CCTV legal jika:

  • Dipasang untuk alasan keamanan, produktivitas, atau perlindungan aset

  • Karyawan atau pengunjung telah diberi pemberitahuan secara jelas

  • Tidak dipasang di area privasi pribadi (toilet, ruang ganti, ruang ibadah)

  • Tidak digunakan untuk intimidasi, pemantauan tersembunyi, atau pelanggaran HAM

📌 Contoh Legal:

“Area ini dipantau oleh kamera CCTV untuk alasan keamanan” – Pemberitahuan ini cukup secara hukum untuk mendukung penggunaan kamera.


❌ Kapan CCTV Dianggap Ilegal?

CCTV bisa dianggap melanggar hukum bila:

  • Dipasang secara diam-diam tanpa pemberitahuan

  • Merekam suara tanpa izin (termasuk pembicaraan pribadi)

  • Dipasang di area privat tanpa alasan yang jelas

  • Digunakan untuk pengawasan personal atau bentuk perundungan

⚠️ Contoh Ilegal:

Kamera tersembunyi di ruang staf, rekaman disebarkan ke publik tanpa izin


🤝 Kewajiban Pihak Pengelola / Perusahaan

Kewajiban Penjelasan
Transparansi Informasikan bahwa area diawasi oleh kamera
Pengelolaan data rekaman Simpan data sesuai SOP, batasi akses hanya untuk pihak berwenang
Tidak menyalahgunakan rekaman Tidak boleh digunakan untuk intimidasi atau pelanggaran privasi
Menyediakan informasi atas permintaan Karyawan bisa meminta penjelasan mengenai penggunaan kamera

📌 Tips bagi Perusahaan:

  • Pasang papan informasi CCTV di semua area yang diawasi

  • Hindari memasang CCTV di lokasi privat

  • Simpan rekaman secara aman dan terbatas

  • Gunakan rekaman hanya untuk tujuan pengamanan atau penyelidikan internal


📢 Bagi Karyawan: Apa yang Harus Dilakukan?

  • Tanyakan kepada HR atau manajemen tentang kebijakan CCTV di tempat kerja

  • Minta informasi tertulis jika merasa pengawasan tidak transparan

  • Laporkan ke otoritas (Kominfo atau LPSK) jika merasa direkam secara ilegal


Kesimpulan

CCTV di tempat kerja diperbolehkan secara hukum, selama tidak melanggar hak privasi dan dipasang dengan tujuan keamanan serta transparansi. Perusahaan memiliki kewajiban untuk memberi tahu pengguna bahwa mereka sedang diawasi dan tidak menyalahgunakan rekaman untuk kepentingan pribadi.

🌐 Kunjungi www.haikalcctvid.org untuk panduan keamanan CCTV lainnya dan solusi sistem pemantauan profesional.

HCID – Home Security Camera One-Stop IT Solution


#CCTVTempatKerja #PrivasiKaryawan #HukumCCTVIndonesia #LegalitasCCTV #PemantauanKantor 
#PerlindunganDataPribadi #HaikalCCTVID #HCID

Post a Comment

0 Comments